Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah memutuskan pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif harus dilaksanakan secara serentak. Pemilu serentak tersebut akan dilaksanakan pada 2019 mendatang.
"Jika salah merumuskan regulasinya, ada ancaman yang besar. Bisa terjadi vacuum of power. Kalau pilkada gagal, bisa ada plt (pelaksana tugas). Kalau presiden? Ini sangat berbahaya. Siapa pun bisa berebut kekuasaan," kata Veri dalam acara diskusi di Jalan Sunda, Jalarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
Veri menegaskan, pembahasan Undang-Undang Pemilu harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2016 dan pembahasannya diharapkan akan mulai dilakukan awal tahun depan.
Menurut dia, penataan peraturan kepemiluan harus secara sistematik. Persiapan menuju pemilu serentak juga harus segera dimulai karena membutuhkan banyak penyesuaian.
Dia mencontohkan, adanya peraturan baru mengenai calon kepala daerah tunggal yang sempat mengundang perdebatan panjang. Veri menilai, pemilu serentak 2019 ini juga berpotensi menimbulkan hal serupa jika tidak dipersiapkan dengan baik.
"Pembahasan kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dalam jangka waktu yang lama. Saya yakin perdebatan ini akan panjang," kata Veri.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus terus didorong untuk masukke dalam Prolegnas 2016.
Jika tidak, maka menimbulkan asumsi bahwa pemerintah tak berkeinginan untuk memperbaiki sistem demokrasi.
"Kalau tidak didorong sekarang, kapan lagi?" ujar pria yang akrab disapa Cak Nanto tersebut.
Ia menambahkan, jika mau mengubah sistem demokrasi pemilu, bukan hanya Undang-Undang Pemilu yang diubah, melainkan juga revisi Undang-Undang Partai Politik.
"Kalau Undang-Undang Pemilu sudah dikodifikasi tetapi Undang-Undang Parpol tidak ada perubahan, maka omong kosong yang kita upayakan," kata Sunanto.