Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Pengusutan Kasus Setya Novanto, PAN Ganti Dua Anggotanya di MKD

Kompas.com - 25/11/2015, 12:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional mengganti dua anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memastikan proses laporan dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait Ketua DPR Setya Novanto berjalan sebagaimana mestinya.

Fraksi PAN mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan dengan Sugiman, dan Ahmad Riski Sadiq digantikan oleh Ahmad Bakrie.

"Kami minta (kepada dua anggota MKD yang baru) agar ini terang benderang, tak ada kongkalikong. Diperbanyak rapat terbukanya. Kalau bisa tak ada yang tertutup," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (25/11/2015).

Yandri mengatakan, keputusan mengganti dua anggota itu bukan karena tak percaya dengan dua anggota sebelumnya. Alasannya, Hang Ali Saputra dan Riski Sadiq memiliki kesibukan di luar kota sehingga tak bisa optimal dalam mengikuti rapat-rapat di MKD.

Saat mengetahui keduanya tak bisa hadir dalam rapat pleno yang menentukan berlanjut atau tidaknya kasus Setya Novanto kemarin, pimpinan Fraksi PAN pun langsung mengadakan rapat. Diputuskan bahwa Sugiman dan Ahmad Bakrie akan mengganti posisi keduanya.

"Kami enggak mau anggota PAN kurang. Kami ingin mengawal kerja MKD seterang-terangnya.
Tidak boleh ada dusta di antara anggota MKD," kata dia.

Ia pun mengapresiasi fraksi lain yang juga mengganti anggotanya yang tak bisa optimal bersidang di MKD.

"Itu artinya kami senapas, satu ruh perjuangan untuk mengawal sidang di MKD," kata Yandri.

Selain PAN, ada tiga fraksi lain yang juga mengganti anggotanya di MKD. Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo. Fraksi Partai Nasdem mengganti Fadholi dengan Akbar Faizal.

Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan menggantikan M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com