Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk MKD, Akbar Faizal Jamin Tak Akan "Masuk Angin" Usut Kasus Novanto

Kompas.com - 25/11/2015, 10:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Akbar Faizal, mendadak ditugaskan oleh Fraksi Partai Nasdem untuk menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan untuk menggantikan Fadholi.

Akbar mengaku siap mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Yang lain 'masuk angin', Akbar Faizal tidak," kata Akbar saat dihubungi, Senin (24/11/2015).

Akbar mengaku tidak mengetahui sampai kapan dia ditugaskan di MKD. Namun, dia mengaku selalu siap ditugaskan apa saja oleh fraksinya.

Dia juga melihat tidak ada sesuatu yang aneh dari rotasi yang dilakukan Nasdem ini. (Baca: "Menggelikan, Ada Bagian MKD yang Terang-terangan Bela Setya Novanto")

"Kita akan menyelesaikan dan menuntaskan sesuai mekanisme. Menjaga kehormatan Dewan sesuai tugas MKD," ucapnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Platte mengakui Akbar Faizal ditunjuk untuk menghadapi kasus Setya Novanto. (Baca: Sudirman Said Siap Beri Keterangan di Hadapan MKD)

Akbar ditugaskan mengganti Fadholi, yang tak bisa selalu aktif mengikuti persidangan di MKD karena tengah fokus mengurus pilkada di jawa tengah.

"Untuk memastikan partisipasi aktif kami di MKD dan mengawal agar MKD bekerja dengan standar etis dan integritas yang tinggi, kompeten, dan profesional," katanya. (Baca: Akankah Setya Novanto Penuhi Panggilan MKD?)

"Maka, kami perlu mengganti anggota MKD dengan Pak Akbar Faizal yang bisa secara rutin dan lebih fokus dalam persidangan etika atas kasus Ketua DPR RI yang saat ini mendapat perhatian luas dari masyarakat," kata Johnny.

Selain Nasdem, ada tiga fraksi lain yang juga mengganti anggotanya di MKD. Fraksi Demokrat mengganti Guntur Sasongko dengan Fandi Utomo.

Fraksi Partai Amanat Nasional mengganti Hang Ali Saputra Syah Pahan digantikan dengan Sugiman. Ahmad Riski Sadiq juga digantikan A Bakrie.

Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan mengganti M Prakosa dengan Henry Yosodiningrat. (Baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)

MKD sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto Batal Laporkan Sudirman Said ke Polisi)

Keputusan itu diambil setelah MKD mendengar pendapat ahli bahasa terkait legal standing Sudirman dalam membuat laporan.

Selain masalah legal standing laporan, sebagian internal MKD juga mempersoalkan bukti rekaman yang diserahkan Sudirman. (Baca: Junimart Minta Pimpinan DPR Tidak Bicara Kasus Novanto di Media)

Dalam laporannya, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. (Baca: "Tugas Pimpinan DPR Pimpin Rapat, Bukan Bertemu Pengusaha")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com