JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir video suara propaganda terorisme di media sosial.
Dalam video yang teredar tertulis sebagai suara Santoso, buronan teroris paling dicari di Indonesia.
"Sesuai peraturan yang ada terkait konten situf negatif, kami akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Karena konten link itu negatif ya, kami minta Kemenkominfo blok akses ke sana," ujar Kepala BNPT Komjen (Pol) Saud Usman Nasution saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Saud mengaku telah menerima informasi beredarnya suara tersebut beberapa jam setelah video suara itu diunggah pada Sabtu (21/11/2015).
Menurut analisis pihaknya, video suara itu berisi propaganda jihad melalui jalur permusuhan, penghancuran, kekerasan dan sebagainya. (baca: BNPT Minta Masyarakat Tak Terpengaruh Propaganda Suara yang Diklaim Santoso)
"Hal itu jelas propaganda yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Mengajak orang jihad, padahal tidak sesuai dengan ajaran Islam," kata Saud.
Video suara berdurasi 9:34 menit itu beredar melalui link viral. Saat link dibuka, akun yang mengunggah video suara itu bernama Muhammad Bahrunnaim Anggih Tamtomo.
Suara dalam video itu diklaim sebagai suara Santoso Abu Wardah AssySyarqi Hafidzahullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.