Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengharapkan, dengan adanya bimtek bisa menghasilkan panwas yang berkualitas secara merata. Sehingga permasalahan yang mengarah kepada sengketa hasil pemilu dapat diminimalisasi.
"Kalau memang ada anggaran berlebih, bimtek. Bimtek ini diusahakan bisa langsung," kata Endang di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Sabtu (21/11/2015) malam.
Endang menambahkan, kalau pun nantinya tak ada anggaran bimtek, maka panwas Kabupaten/Kota bisa memiliki anggaran supervisi. Dengan anggaran tersebut, menurut Endang, para panwas dapat dikumpulkan dalam satu ruangan untuk kemudian dibangun dialog sambil bimtek.
Ia memaparkan, panwas akan dibagikan modul yang akan dijadikan petunjuk untuk kemudian digunakan sebagai petunjuk dalam mencatat kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kalau semua masalah bisa diselesaikan di TPS, itu kan akan memudahkan yang di atasnya dan tidak semua (masalah sengketa hasil pemilu) lari ke MK," kata Endang.
Ia juga menyinggung mengenai batas waktu wewenang MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada, yaitu paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Endang menilai, waktu tersebut terhitung sangat singkat sehingga perlu adanya pengawalan dari semua pihak untuk meminimalisasi sengketa hasil pemilu.
"Tentu ini merupakan tantangan yang luar biasa. Ada kekurangan sana sini itu bisa dimaklumi. Tapi yang penting ketika dia (panwas) harus menjaga asas-asas prinsip sebagai seorang penyelenggara pemilu plus amanah terhadap sumpah dan janji," tutur Endang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.