"Bahwa ada interpretasi dari KPU Kota Manado yang menyatakan itu memenuhi syarat, ini jadi ruang KPU. Silakan. Yang jelas Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Nasrullah di Bandung, Jumat (20/11/2015).
Dia membantah pihaknya berada dalam posisi pembiaran. Nasrullah menuturkan, Bawaslu menghargai sikap institusi lain, seperti KPU dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut dia, seharusnya keputusan DKPP hanya menyangkut perilaku etik dan tak boleh memasuki wilayah administratif seperti pencalonan dalam pilkada.
"Tapi yang sudah diputus tetap kita hormati," sambung dia.
Pasca-putusan DKPP yang memutus KPU Kota Manado direhabilitasi, salah satu kandidat kepala daerah di Kota Manado, Jimmy-Bobby yang tadinya sempat digugurkan, kini kembali diikutsertakan dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Tadinya langkah Bawaslu sama persis dengan KPU. Tapi sekarang kita serahkan itu pada publik. Yang jelas Bawaslu sudah menunaikan tugasnya," kata Nasrullah.