JAKARTA, KOMPAS.com — Profesionalisme dan integritas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kini diuji.
Sejumlah desakan muncul agar MKD bisa melakukan sidang secara terbuka dalam menelusuri dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MKD diharapkan tidak "masuk angin" layaknya kasus pertemuan pimpinan DPR dengan calon presiden AS, Donald Trump. Di dalam kasus itu, MKD terkesan melakukan sidang secara diam-diam.
Publik tiba-tiba saja disuguhkan keputusan, yaitu sanksi ringan berupa teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon.
MKD selama ini memang belum pernah menggelar sidang terbuka. Demikian pula saat badan itu masih bernama Badan Kehormatan.
Tidak ada satu kasus pun yang diproses dan bisa diakses publik. (Baca: Golkar Instruksikan Anggotanya di MKD Bantu Setya Novanto )
Mungkinkah penanganan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang lagi-lagi menyeret nama Novanto kali ini diperlakukan berbeda?
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, peluang dilakukannya sidang terbuka sangat memungkinkan. Akan tetapi, perlu kesepakatan di antara anggota-anggota MKD.
Hal itu tertuang pada Pasal 15 ayat 2 yang berbunyi, "Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh sidang MKD".
Hilangkan keraguan
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi berharap MKD bisa berfungsi maksimal dalam menelusuri kasus itu.
"MKD harus bersikap secara profesional meski kita tahu orang ini kuat. Selama ini, Setya Novanto dikenal orang licin," ucap dia. (Baca: Soal Desakan Pecat Novanto, Aburizal Sebut Menggulingkan Orang Itu Dosa)
Karena melibatkan seorang tokoh politik yang cukup berpengaruh, KIP pun mendorong MKD bersidang secara terbuka. Hal tersebut ditujukan agar MKD tidak terpengaruh akan berbagai tekanan politik dalam membuat keputusan nanti.
"Lebih baik kasus ini disidang secara terbuka sehingga ada kontrol publik. Di sisi lain, dibukanya sidang akan menunjukkan keseriusan MKD. Kredibilitas MKD dipertaruhkan di sini," kata Rumadi.
"Apabila MKD tetap memaksakan tertutup, publik akan semakin curiga," kata dia. (Baca: Setya Novanto: Saya Tak Pernah Akui Rekaman Itu Suara Saya)
Contoh sidang etik MK