Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yorrys: Semua Parpol Marah, Kasus Setya Novanto Harus ke Jalur Hukum

Kompas.com - 19/11/2015, 15:33 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, mengatakan bahwa penyelesaian kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto harus dilakukan secara transparan.

Yorrys mendorong agar kasus tersebut tidak hanya diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR), tetapi juga ke jalur hukum.

"Harus diawasi di MKD dan juga harus ke jalur hukum," kata Yorrys saat dijumpai di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Yorrys menekankan perlunya profesionalisme MKD dalam menyelesaikan masalah ini. Pasalnya, tudingan atas pelanggaran Novanto telah mencoreng marwah DPR sebagai lembaga terhormat. (Baca: "Freeport Jalan, Kita 'Happy', Kita Golf, Kita Beli 'Private Jet'")

"Sekarang ini semua parpol kecewa, marah. Setya Novanto dipercaya menjadi Ketua DPR seharusnya bisa menjaga marwah sebagai lembaga terhormat," ujarnya.

Namun, Yorrys tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan MKD terkait sanksi yang harus diberikan kepada Novanto jika terbukti mencatut nama kepala negara demi kepentingan pribadi.

Menurut Yorrys, sanksi untuk Novanto sebaiknya ditetapkan setelah ada putusan resmi pemeriksaan MKD atau penegak hukum. (Baca: MKD Putuskan Novanto-Fadli Langgar Kode Etik Ringan)

"Kalau kita (Golkar) kehilangan kursi pimpinan DPR, itu konsekuensi yang tidak kita harapkan," katanya.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Istana tidak akan mengambil langkah hukum terkait masalah dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke PT Freeport.

"Kita tidak ada waktu untuk ambil langkah hukum," kata Luhut.

Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas kasus tersebut. (Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto)

Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga, menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. (Baca: "Politisi Kuat" Minta Saham 20 Persen ke Freeport untuk Presiden dan Wapres)

Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.

Meski mengakui beberapa kali bertemu petinggi Freeport, Novanto membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.

Belakangan, Novanto tak menyangkal ada pembicaraan mengenai bagian saham saat dia dan pengusaha minyak Riza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pada transkrip percakapan yang diterima Kompas.com dari internal DPR, Rizalah yang menyatakan berniat memberi 9 persen untuk JK.

Novanto berkilah, maksud saham tersebut untuk negara, bukan kepala negara. (Baca: Setya Novanto: Saham untuk Negara, Bukan untuk Pak JK)

Novanto mengatakan, saham yang dibicarakan berbentuk divestasi. Divestasi tersebut akan disalurkan ke badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com