Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan, masalah tersebut mulai dari ijazah palsu hingga status perguruan tinggi yang tidak terdaftar.
"Untuk perguruan tinggi yang bermasalah dengan hukum, kini sudah menjalani proses hukum di pengadilan. Ada 5 perguruan tinggi di Jakarta, NTT, Sumut, dan Bali, semuanya sedang berproses," sebut Nasir, usai membuka Pekan Olah Raga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIV, Sabtu (14/11/2015).
Untuk perguruan tinggi yang kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan, sebut dia, diperintahkan untuk ditutup. Sedangkan yang sedang bermasalah, kini dalam pembinaan Kementerian Ristek dan Dikti.
Saat ini, tambah Nasir, sudah 180 perguruan tinggi yang bermasalah sudah ditangani dan menjalani pembinaan oleh pihaknya. "Sedangkan sisanya diharap bisa selesai ditangani pada akhir tahun 2015," ucapnya.
Penanganan dilakukan Kementrian Riset dan Dikti bertujuan untuk melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban. " Kita sudah keluarkan peraturan menteri untuk selesaikan masalah ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.