JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Medan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi.
Pada Rabu (11/11/2015), penyidik KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut.
"Kemarin telah dilakukan penggeledahan di Medan, Kantor DPRD ruang ketua dan semua ketua fraksi," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Yuyuk mengatakan, selain kantor DPRD Sumut, kemarin KPK juga menggeledah kediaman mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ajib Shah di Medan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen berbentuk digital maunpun fisik. Namun, Yuyuk tidak memberikan detail dokumen yang disita.
Selain itu, KPK hari ini melanjutkan penggeledahan di kediaman mantan anggota DPRD Sumut lainnya, yaitu Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
"Saat ini masih berlangsung (penggeledahannya)," kata Yuyuk.
Kasus dugaan suap ini juga menjerat Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Kelimanya, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.