JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus konsultan Pilkada Muhtar Ependy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana.
Dalam kesaksiannya, Muhtar membantah pernah memberi uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dititipkan Budi.
Muhtar mengaku pernah sekali mengirimkan uang ke Akil untuk kepentingan pembuatan kolam ikan arwana.
"Pernah, Rp 3,5 miliar untuk pembuatan kolam ikan arwana. Transfernya sekali," ujar Muhtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Selain menjadi konsultan Pilkada, Muhtar mengaku dirinya juga pengusaha pembiakkan ikan arwana. (baca: Muhtar Ependy Bantah Uang Rp 15 Miliar dari Bupati Empat Lawang untuk Suap Akil)
Dalam kesaksiannya, Akil mengaku pernah ke rumah dinas Akil di Kompleks Widya Candra. Namun, ia membantah kedatangannya untuk mengantarkan uang yang diberikan Budi kepadanya.
"Itu beliau mau ada acara syukuran, tapi saya enggak bisa ikuti karena harus ke Palembang. Jadi saya kasih pempek dua kotak. Beli di Kemayoran," kata Muhtar.
Sebelum ke rumah Akil, Muhtar mengaku menyempatkan diri ke Bank BPD Kalbar cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 10 miliar. Ia membawa sejumlah uang tersebut dengan lima kardus mi instan.
Dari bank, menurut Muhtar, ia menyempatkan diri dulu membeli pempek di bilangan Kemayoran, kemudian baru ke rumah dinas Akil. (baca: Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada)
Jaksa pun mempertanyakan apakah Muhtar benar-benar memberi pempek atau uang yang diberi kode "pempek".
Pasalnya, ada kode "pempek" yang diistilahkan Budi untuk menggantikan penyebutan uang 10 miliar yang diberikannya kepada Akil melalui Muhtar.
"Tanya saja ke satpamnya, pada ikut makan pempek," kata dia.
Dalam berkas dakwaan, Budi dan Suzana disebut menyuap Akil sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS atau setara Rp 5 miliar. (baca: Bersama Atut, Mantan Kandidat Pilkada Lebak Ini Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar)
Suap tersebut dilakukan agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan yang diajukan Budi terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.
Setelah sidang perdana, Budi dihubungi oleh Muhtar Ependy, orang dekat Akil, dan meminta bertemu.
Dalam pertemuan kedua, Budi menyampaikan terjadi penggelembungan suara pada 10 desa dengan 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang serta menginginkan dilakukan penghitungan suara ulang.
Budi juga menyerahkan salinan model C1-KWK berupa sertifikat hasil penghitungan suara. Melihat lembaran tersebut, Muhtar memastikan Budi akan menang dalam gugatannya karena bantuan Akil.
Akhir Juni 2013, sebelum sidang putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi. Muhtar kemudian menyampaikan permintaan itu kepada Budi dan meminta uang sebesar Rp 10 miliar.
Saat itu, Muhtar menyebut nominal uang dengan istilah "10 pempek". Setelah itu, Akil meminta uang tambahan kepada Budi sebesar Rp 5 miliar terkait dengan penerbitan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.