Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, berdasarkan informasi dari anggota jemaah, kedua hak tersebut belum jelas pencairannya dan masih sekadar wacana.
"Saat ini, Kementerian Agama sedang melaksanakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2015. Persoalan hak-hak jemaah dan keluarganya ini tidak boleh diabaikan. Yang bisa mengurus hal itu hanyalah Kementerian Agama," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).
Saleh mengatakan, para anggota jemaah haji atau keluarganya memiliki hak untuk mendapatkan klaim dari perusahaan asuransi karena anggota jemaah haji Indonesia telah membayar asuransi yang menjadi bagian dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Oleh karena itu, setiap korban meninggal dunia, sakit, atau cacat mesti mendapatkan santunan," kata dia.
Selain itu, Kementerian Agama juga didesak untuk memperjelas proses realisasi santunan yang dijanjikan Pemerintah Arab Saudi bagi para korban musibah crane. Sebelumnya, Raja Saudi menjanjikan santunan sebesar 1 juta riyal atau Rp 3,8 miliar bagi semua korban musibah crane atau keluarganya.
Namun, menurut Saleh, santunan tersebut belum terealisasi. "Pembayaran klaim asuransi dan realisasi santunan itu adalah bagian dari perlindungan jemaah. Sementara itu, perlindungan terhadap jemaah adalah amanat UU yang mesti dilaksanakan," kata Saleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.