"Beberapa minggu terakhir banyak masukan dari para pakar mengenai pro dan kontra hukuman kebiri. Saya menilai perlu ada kajian lebih dulu soal ini," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Kantor Kementerian PP dan PA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Seminar pertama akan digelar pada Kamis (5/11/2015) mendatang oleh Fakultas Kriminologi UI dan menghadirkan Komisi Nasional Perempuan serta perwakilan kementerian terkait.
Sementara itu, seminar kedua yang digelar Kementerian PP dan PA akan dilaksanakan pada Selasa (10/11/2015) di Kantor Kementerian PP dan PA, yang akan dihadiri Jaksa Agung, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, perwakilan Unicef, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, serta berbagai pemerhati perempuan dan anak.
Menurut Yohana, hasil seminar akan menjadi referensi kuat untuk menjabarkan isi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dibuat pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ada beberapa masukan, misalnya kenapa kita tidak memberikan kebiri terhadap pelaku yang sudah ditangkap lalu melakukan lagi saja karena kebanyakan setelah dihukum (penjara) mereka bisa berubah," kata Yohana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.