JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II, Masinton Pasaribu, menilai ada pelanggaran hukum oleh PT Pelindo II dalam perpanjangan konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, PT Hutchinson Port Holding.
"Terbukti, Itu melawan hukum dan penyelundupan hukum," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Hal itu diungkapkan Masinton usai rapat kerja Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung.
Dalam rapat itu, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad membantah pernah menyetujui perpanjangan konsesi Pelindo II.
Artinya, kata Masinton, klaim Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino selama ini bahwa perpanjangan konsesi sudah dilegalkan oleh Kejagung sebagai kebohongan.
"Kalau pandangan hukum Jamdatun digunakan sebagai dasar hukum, maka perpanjangan konsesi ini jelas melawan hukum," ucap Politisi PDI-P ini.
Menurut Masinton, apabila terbukti ada pelanggaran konstitusi dalam perpanjangan kontrak, maka hal itu bisa dibatalkan. Pengelolaan pelabuhan diambil alih pihak negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.