Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Program REDD Plus Akan Digunakan untuk Restorasi Lahan Gambut

Kompas.com - 28/10/2015, 21:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggunakan dana dari program kerja sama penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan atau REDD+, serta hasil perdagangan karbon (carbon trade) untuk membiayai restorasi lahan gambut. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, program restorasi lahan gambut ini memerlukan anggaran yang besar sehingga perlu mencari sumber pendanaan dari luar.

"Sehingga restorasi gambut tidak perlu biaya besar dari APBN, tetapi nanti dibiyai program yang sebenarnya sudah lama sekali tertunda. Program carbon trading yang bisa dibayar kemudian, itu sistemnya yang saya minta dikaji dan sudah dikerjakan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Hari ini, Wapres mengadakan rapat dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, serta Ketua Tim Pengarah pada Tim Pengendalian Perubahan Iklim Rachmat Witoelar terkait rencana pembiayaan program restorasi lahan gambut. Wapres menyampaikan bahwa Indonesia belum menggunakan sepenuhnya dana yang dijanjikan Norwegia sesuai dengan kesepakatan REDD+.

Masih ada dana yang belum terpakai kurang lebih 970 juta dollar AS dari 1 miliar dollar AS yang dijanjikan. Wapres juga berharap Indonesia memperoleh dana dari negara lain yang membutuhkan karbon melalu carbon trading. (Baca: Presiden Jokowi Bubarkan BP-REDD dan DNPI)

"Setelah (konferensi) di Paris nanti, ada pembicaraan tentang kemungkinan potensi carbon trading lebih terarah sehingga kita perbaiki lingkungan, seperti gambut itu, itu dana dari program yang ada, juga dana dari pihak yang butuh carbon trading dapat dibiayai," tutur Kalla.

Mengenai total anggaran yang diperlukan untuk restorasi lahan gambut, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah masih menghitungnya. Pemerintah menyegerakan restorasi lahan gambut setelah tiga bulan ini terjadi kebakaran lahan yang mengakibatakan bencana asap.

Pada pertengahan April 2015, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kerjasama dengan Norwegia terkait penurunan emisi yang tertuang dalam REDD+. Kerja sama ini dilanjutkan meskipun Presiden Joko Widodo membubarkan Badan Pengelola REDD+ yang menjadi salah satu syarat capaian nota kesepakatan Indonesia-Norwegia.

Adapun kesepakatan REDD+ ditandatangani Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Erik Solheim pada 2010, disaksikan Presiden Yudhoyono. Sesuai perjanjian itu, Norwegia menghibahkan 1 miliar dollar AS bagi Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sektor kehutanan. (Baca: Bertemu PM Norwegia, Jokowi Ingin Lanjutkan REDD Plus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com