Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 WNI Korban Perdagangan Manusia di Arab Saudi Diselamatkan

Kompas.com - 25/10/2015, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 warga Negara Indonesia menjadi korban perdagangan manusia di Kota Qatif, Arab Saudi. Dua puluh orang di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air.

Atase Hukum Kedutaan Besar RI di Riyadh, Muhibuddin, mengatakan bahwa 19 orang lainnya akan segera dipulangkan setelah selesai mengurus administrasi keimigrasian.

"Ini adalah kerja sama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatkan WNI korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik," ujar Muhibuddin melalui siaran pers, Minggu (25/10/2015).

Puluhan WNI itu berasal dari Jawa Barat (27 orang), NTB (8 orang), Jawa Tengah (1 orang), Banten (1 orang), Lampung (1 orang), dan Sulawesi Tengah (1 orang).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, para korban langsung dibawa ke rumah penampungan sementara milik Kementerian Sosial. Mereka akan mendapat perawatan dan pemulihan psikologis di sana.

"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Bareskrim Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk pemidanaan pelaku," kata Muhibuddin.

Para korban ditemukan di kediaman warga negara Arab Saudi, Basma Al-Ghanif, yang diduga menjadi otak pelaku. Kepolisian Arab Saudi menangkap pelaku dan sejumlah orang yang diduga ikut membantunya.

Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar 1 juta Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 3,5 miliar.

Menurut Muhibuddin, kasus perdagangan manusia ini bukan pertama kalinya terjadi di Arab Saudi.

"Trennya semakin meningkat. Tapi kita yakin, dengan bantuan Kepolisian Saudi, kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak dalam waktu dekat," kata dia.

Ia mengatakan, selama 2015, lebih dari 450 WNI korban perdagangan manusia di luar negeri telah ditangani dan dipulangkan perwakilan RI bekerja sama dengan otoritas penegak hukum setempat. Sebagian di antaranya juga melibatkan perwakilan RI di luar negeri dalam proses penggeledahan.

"Polri, Kejagung, dan Kemlu terus bekerja sama untuk memastikan pemidanaan terhadap pelaku, yang sebagian di antaranya saat ini sudah sampai tahap pengadilan," kata Muhibuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com