JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 warga Negara Indonesia menjadi korban perdagangan manusia di Kota Qatif, Arab Saudi. Dua puluh orang di antaranya telah dipulangkan ke Tanah Air.
Atase Hukum Kedutaan Besar RI di Riyadh, Muhibuddin, mengatakan bahwa 19 orang lainnya akan segera dipulangkan setelah selesai mengurus administrasi keimigrasian.
"Ini adalah kerja sama pertama yang dilakukan antara kepolisian Arab Saudi dengan KBRI Riyadh untuk menyelamatkan WNI korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dalam jumlah besar. Ini adalah awal yang baik," ujar Muhibuddin melalui siaran pers, Minggu (25/10/2015).
Puluhan WNI itu berasal dari Jawa Barat (27 orang), NTB (8 orang), Jawa Tengah (1 orang), Banten (1 orang), Lampung (1 orang), dan Sulawesi Tengah (1 orang).
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, para korban langsung dibawa ke rumah penampungan sementara milik Kementerian Sosial. Mereka akan mendapat perawatan dan pemulihan psikologis di sana.
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum oleh Bareskrim Polri guna mengumpulkan bukti tambahan untuk pemidanaan pelaku," kata Muhibuddin.
Para korban ditemukan di kediaman warga negara Arab Saudi, Basma Al-Ghanif, yang diduga menjadi otak pelaku. Kepolisian Arab Saudi menangkap pelaku dan sejumlah orang yang diduga ikut membantunya.
Para pelaku dituntut dengan pasal perdagangan manusia dengan tuntutan penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar 1 juta Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 3,5 miliar.
Menurut Muhibuddin, kasus perdagangan manusia ini bukan pertama kalinya terjadi di Arab Saudi.
"Trennya semakin meningkat. Tapi kita yakin, dengan bantuan Kepolisian Saudi, kita akan dapat menyelamatkan lebih banyak dalam waktu dekat," kata dia.
Ia mengatakan, selama 2015, lebih dari 450 WNI korban perdagangan manusia di luar negeri telah ditangani dan dipulangkan perwakilan RI bekerja sama dengan otoritas penegak hukum setempat. Sebagian di antaranya juga melibatkan perwakilan RI di luar negeri dalam proses penggeledahan.
"Polri, Kejagung, dan Kemlu terus bekerja sama untuk memastikan pemidanaan terhadap pelaku, yang sebagian di antaranya saat ini sudah sampai tahap pengadilan," kata Muhibuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.