Menurut Nico, status darurat sipil malah akan menghambat proses penanggulangan bencana tersebut.
Nico mengatakan hal itu karena beberapa pemerintah daerah (pemda) berstatus demisioner dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), misalnya karena pemilihan kepala daerah.
Padahal, jika ditentukan menjadi status darurat sipil, kendali berada di tangan pemda.
Ia mengkhawatirkan, pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa mengelola kewenangan besar tersebut dan malah memunculkan komplikasi-komplikasi lain.
"Bagaimana mereka nanti bisa mengelola kewenangan yang besar kalau mereka sendiri hanya Plt," kata Nico saat ditemui usai acara diskusi di bilanan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Alasan kedua, menurut Nico, di banyak wilayah pemda merupakan bagian dari masalah yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan semakin parah.
Beberapa di antaranya mengeluarkan peraturan-peraturan yang memperbolehkan pembakaran hutan dan lahan atau mengobral perizinan.
"Saya kira nanti akan ada implikasi hukum yang harus dicek lagi, apakah jika melalui darurat sipil kemudian tanggung jawab korporasi dan individu terkait pembakaran ini bagaimana. Ini yang menurut saya harus diperhitungkan," tutur Nico.
Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam penetapan status darurat sipil. Sama halnya dengan berhati-hati dalam menetapkan status bencana nasional.
"Kalau ada bencana nasional maka korporasi bisa lepas tanggung jawab sehingga yang dirugikan korban dan negara. Semua pembayar pajak juga dirugikan karena uang pajak kemudian dipakai untuk menangani tanggung jawab perusahaan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.