Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Darurat Sipil Dinilai Hambat Proses Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan

Kompas.com - 24/10/2015, 14:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Populi Center Nico Harjanto menilai, pemerintah tidak perlu memberlakukan status darurat sipil dalam bencana kebakaran hutan dan lahan.

Menurut Nico, status darurat sipil malah akan menghambat proses penanggulangan bencana tersebut.

Nico mengatakan hal itu karena beberapa pemerintah daerah (pemda) berstatus demisioner dan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt), misalnya karena pemilihan kepala daerah.

Padahal, jika ditentukan menjadi status darurat sipil, kendali berada di tangan pemda.

Ia mengkhawatirkan, pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa mengelola kewenangan besar tersebut dan malah memunculkan komplikasi-komplikasi lain.

"Bagaimana mereka nanti bisa mengelola kewenangan yang besar kalau mereka sendiri hanya Plt," kata Nico saat ditemui usai acara diskusi di bilanan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).

Alasan kedua, menurut Nico, di banyak wilayah pemda merupakan bagian dari masalah yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan semakin parah.

Beberapa di antaranya mengeluarkan peraturan-peraturan yang memperbolehkan pembakaran hutan dan lahan atau mengobral perizinan.

"Saya kira nanti akan ada implikasi hukum yang harus dicek lagi, apakah jika melalui darurat sipil kemudian tanggung jawab korporasi dan individu terkait pembakaran ini bagaimana. Ini yang menurut saya harus diperhitungkan," tutur Nico.

Ia meminta pemerintah berhati-hati dalam penetapan status darurat sipil. Sama halnya dengan berhati-hati dalam menetapkan status bencana nasional.

"Kalau ada bencana nasional maka korporasi bisa lepas tanggung jawab sehingga yang dirugikan korban dan negara. Semua pembayar pajak juga dirugikan karena uang pajak kemudian dipakai untuk menangani tanggung jawab perusahaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com