JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog sekaligus pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai, hukuman baru bagi pelaku kejahatan seksual anak, yakni dengan disuntikkan hormon perempuan, tak akan efektif.
"Mengapa (pelaku kejahatan seksual pada anak) tidak dihukum mati saja?" ujar Reza, Rabu (21/10/2015).
Reza menilai bahwa rangsangan seksual pelaku terhadap korbannya, yakni anak-anak, bukan hanya disebabkan sebatas hormon saja, melainkan juga faktor fantasi. 'Predator anak' yang sudah 'lumpuh' hormon seksualnya, sebut Reza, bisa menggunakan cara lain untuk tetap menjaga fantasinya. Misalnya mendorong orang lain untuk membantu menyalurkannya hasrat seksual.
"Apalagi hormon testoteron (hormon yang ada pada laki-laki) artifisial sangat bisa dibeli umum," ujar Reza.
Jika keberadaan 'predator anak' ini masih bisa eksis dengan cara-cara demikian, lanjut Reza, artinya pemerintah sia-sia membuang-buang APBN hanya untuk 'merawat' 'predator anak'.
"Apa rela? Tidak kan? Selain itu metode injeksi itu memunculkan efek samping kesehatan bagi pelaku. Apa rela juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) pemerintah dibiarkan untuk membiayai itu?" lanjut dia. (Baca: Setuju Kebiri untuk Paedofil, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu)
Reza menganggap harus ada hukuman yang benar-benar membuat jera pelaku. Hukuman mati, menurut Reza, merupakan hukuman yang mampu membuat 'shock therapy' bagi 'predator anak' yang masih berkeliaran.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan draf Perppu yang mengatur soal hukuman menyuntikan hormon perempuan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Baca: Jaksa Agung: Pelaku Kejahatan Seksual Akan Disuntik Hormon Perempuan)
Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Bahkan, KPAI melalui siaran persya menyebut bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui aturan baru tersebut. Namun hingga saat ini Jokowi belum berkomentar langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.