JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan sebagai bencana nasional.
"Belum terpikir ke sana karena ada aspek hukum di bawahnya," kata Luhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurut Luhut, jika musibah itu ditetapkan sebagai bencana nasional, maka para pelaku pembakaran memiliki legitimasi untuk terlepas dari jerat hukum. Mereka akan merasa pemerintah telah memaafkan apa yang mereka lakukan. (Baca: Di Depan Tiga Menteri, Ketua DPR Telepon Korban Asap di Palembang)
"Kalau sampai bencana nasional, mereka merasa punya hak untuk dimaafkan. Jadi kami akan tetap lakukan tindakan hukum," ujarnya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan, pemerintah akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data kepolisian per 12 Oktober 2015, Polri telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. (Baca: PM Najib: Presiden Jokowi Malu gara-gara Asap)
Dari laporan itu, sebanyak 26 kasus masih tahap penyelidikan dan 218 kasus lainnya masuk tahap penyidikan. Kemudian, dari 218 penyidikan, terdapat 113 kasus perorangan dan 48 kasus melibatkan korporasi. Selain itu, 57 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menuturkan, saat ini sudah ada 12 perusahaan dan 209 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 perusahaan itu, beberapa di antaranya berasal dari Malaysia, Singapura, dan China.
Komisi IV beberapa waktu lalu mendesak agar pemerintah menetapkan status musibah kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai hal itu tak perlu dilakukan. (Baca: Presiden Harus Tetapkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional)
"Walaupun ada el nino, tapi kami tegaskan ini bukan bencana alam. Kebakaran hutan ini disebabkan manusia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani dalam sebuah diskusi, Sabtu (10/10/2015) lalu.
Selain itu, ia berharap agar aparat penegak hukum dapat satu suara dengan Kementerian LHK dalam memberantas praktik pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan.
"Kami harap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam atau force majeur, tapi man made disaster," kata Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.