Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Imbau Menteri Tidak Cuti untuk Kampanye Pilkada

Kompas.com - 10/10/2015, 05:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengimbau para menteri dan pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye guna menjaga netralitas pegawai negeri sipil.

Meski demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013, menteri diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Kami mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah selaku pejabat pembina kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka pilkada serentak," kata Yuddy di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menteri Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye untuk mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah satu kader partai politik.

"Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai," ucapnya.

Menurut Yuddy, hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga netralitas PNS menjelang pilkada sekaligus menjadi contoh kepada pejabat pembina kepegawaian dalam mengawal netralitas aparatur sipil negara

Untuk menunjang hal itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Kementerian juga menerbitkan surat edaran terkait dengan pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dana penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota melalui SE Menteri No. B/3235/M.PANRB/10/2015.

Surat edaran tersebut sejalan dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.

Karena itu, kata Yuddy, pejabat pembina kepegawaian harus berperan secara aktif dan masif dalam menyosialisasikan netralitas ASN menjelang pilkada yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang.

"PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com