JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman mati masih digunakan pemerintah untuk menegakkan hukum. Pro dan kontra mengenai eksekusi mati itu mengemuka ketika diberlakukan pada 14 korban terpidana mati di bulan Januari dan Mei 2015.
Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai praktik vonis mati justru tak efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
"Kalau berkaca pada kasus terorisme, apakah yang melakukan pengeboman layak divonis mati? Apakah dengan divonisnya terpidana terorisme kasus pengeboman akan berhenti? Tidak kan? Tidak pernah ada efek jera," kata Tim Divisi Pembelaan Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia, di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut Putri, banyak yang belum memahami apakah orang-orang yang divonis mati tersebut benar-benar melakukan tindak kejahatan yang harus dilakukan secara berat. Jila memang orang-orang tersebut terbukti melakukan kejahatan berat seperti mengedarkan narkoba atau pembunuhan berencana, belum tentu pula proses hukum yang dilakukan sudah benar.
Belum transparan
Putri menilai proses hukum yang dilakukan pemeritah belum transparan. Proses hukum yang dilakukan kepolisian cenderung tertutup dan tidak memberi akses luas pada masyarakat. "Yang dimunculkan adalah subjektivitas bahwa memang benar dia yang melakukan tindakan pembunuhan dan sebagainya," ucap Putri.
Vonis yang tepat, menurut Putri, adalah hukuman seumur hidup, namun disesuaikan dengan derajat keterlibatan tersangka. Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan harus melakukan proses hukum yang sesuai, apakah sesuai dengan tindakan yang dilakukan tersangka atau tidak.
"Hukuman mati tidak jadi solusi karena hukuman yang diberlakukan hingga saat ini belum sesuai proses hukum yang benar, banyak dipaksakan. Kita bisa bilang ini pemidaan yang dipaksakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.