JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentragakumdu) yang merupakan gabungan antara Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan dilengkapi prosedur operasi standar (SOP). Hal itu guna menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada.
"Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud pengawas pemilu, jaksa, dan polisi dapat bekerja secara profesional sesuai undang-undang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum A K Basuni Masyarif, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Menurut Basuni, dibutuhkan keseragaman pemahaman antara anggota Sentragakumdu untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu, khususnya terkait pelanggaran yang mengarah ke sanksi pidana. Melalui SOP tersebut, anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.
Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan KUHP. Politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.
"Diharapkan, perbedaan pemahaman pasal dan penanganan dapat diselesaikan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. SOP merupakan wujud kesepakatan bersama untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu," kata Basuni.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa sesekali masih ada perbedaan penafsiran antara penyidik, jaksa dan pengawas pemilu dalam menangani laporan pelanggaran pemilu. Untuk itu, diperlukan sinergitas, persamaan persepsi, dan kerja sama yang baik dari seluruh unsur dalam Sentragakumdu.
"Apakah itu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggara pidana. Kita berharap adanya kerja sama yang baik termasuk para saksi dalam proses penyidikan," kata Badrodin, seusai penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.