JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh dari Jakarta International Container Terminal (JICT) melaporkan Friedrich Yunadi ke Bareskrim Polri, Kamis (8/10/2015). Friedrich dilaporkan karena menyebut buruh JICT adalah 'sisa-sisa komunis'.
Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Hakim menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Friedrich atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan pernyataan 'sisa-sisa komunis' yang diucapkan Friedrich tersebut dan dikutip di media massa tersebut.
"Sesuai UU Advokat, harusnya advokat itu officium nobile (mulia). Jadi wajib untuk bisa bertutur kata baik, berbobot dan berkualitas di dalam melaksanakan profesinya," ujar Nova setelah melapor di Kompleks Mabes Polri, Kamis siang.
Atas dasar itu, lanjut Nova, tidak dibenarkan seorang pengacara mengeluarkan kalimat yang tendensius, bahkan cenderung memiliki unsur penghinaan kepada pihak lain. Prinsipnya, seorang pengacara harus berhati-hati dalam berbicara.
Nova mengatakan, dalam laporannya tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah bukti, yakni salinan berita atau artikel di media massa yang berisi kutipan wawancara wartawan dengan Friedrich. Laporan tersebut teregistrasi dengan Tanda Bukti Lapor TBL/714/X/2015/Bareskrim tanggal 8 Oktober 2015.
Pernyataan SP JICT adalah 'sisa-sisa komunis' dilontarkan Friedrich di kantornya, Jalan Melawai Raya, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015) lalu. Saat itu, Friedrich yang merupakan kuasa hukum PT Pelindo II mengomentari perihal tuduhan SP JICT bahwa kliennya korupsi melalui perpanjangan konsesi JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holding (HPH).
Menurut Friedrich, SP JICT tidak berhak ikut campur dalam aktivitas bisnis PT Pelindo II. Richard Joos Lino sebagai Direktur Utama perusahaan BUMN itu juga tidak wajib memberikan informasi kepada karyawannya perihal penjualan aset perusahaan. Friedrich pun menyebut SP JICT bertindak tidak sesuai status dan posisinya di perusahaan.
"Pegawai, karyawan, atau buruh mana yang menempatkan diri sebagai pemilik perusahaan? Patut diduga metode kerja itu sisa-sisa komunis. Cuma komunis yang memosisikan karyawan sebagai pemilik perusahaan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.