Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Tegaskan Sikapnya Terkait Revisi UU KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 16:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menyampaikan secara tegas sikapnya terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi diminta menyatakan tegas apakah pemerintah mendukung percepatan pembahasan revisi RUU KPK atau tidak.

"Ini penting untuk klarifikasi awal. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, harus membuat pernyataan jelas terkait revisi UU KPK. Ini penting dilakukan karena tidak mungkin melakukan revisi hanya dengan sebuah pihak saja, dalam hal ini DPR RI, pembahasan UU, menurut konstitusi, dilakukan DPR bersama-sama pemerintah," kata koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menampik jika pemerintah mengusulkan percepatan pembahasan revisi UU KPK. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum juga mencabut usulan percepatan pembahasan RUU KPK tersebut. Revisi UU KPK ini pernah diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 16 Juni lalu. Namun, saat itu belum semua fraksi menyetujui usulan tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita dengar Presiden Jokowi instruksikan Menkumham untuk menarik revisi UU KPK dalam daftar prolegnas prioritas 2015. Tapi, tidak pernah kita tahu surat pemerintah sampai ke DPR. Kita juga tak tahu apakah Menkumham kirimkan surat demikian atau tidak," kata Donal.

Ia pun mencurigai pemerintah belum menarik secara resmi usulan untuk merevisi UU KPK. Pemerintah diduga belum mengirimkan surat kepada DPR yang menarik usulan merevisi UU KPK tersebut. Jika pemerintah tetap pada komitmennya untuk menolak revisi UU KPK, sedianya proses revisi UU tersebut di DPR tidak berjalan.

"Sepanjang itu tidak pernah ditarik, maka ada pihak bermain di dua kaki. Tidak dengar perintah Presiden untuk tarik revisi UU KPK, di sisi lain juga main mata dengan DPR untuk terus melakukan revisi. Menurut saya, sikap pemerintah harus clear," tutur Donal.

Atas dasar itu, ia menyarankan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak draf revisi UU KPK yang bergulir di parlemen tersebut. Donal mengapresiasi sejumlah partai yang mulai menyuarakan penolakannya.

"Kami apresiasi Demokrat. Mantan Presiden SBY sudah instruksikan tidak lanjutkan revisi UU KPK, juga PKS yang tolak revisi UU KPK. Kami ingin dengar sikap partai lain untuk hal yang sama," ucap Donal. (Baca: KPK Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK)

Draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia KPK menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com