Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 16:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan enam fraksi di DPR. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK.

"Dengan ini, KPK menentukan sikap, KPK menolak adanya revisi UU KPK," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ruki kemudian membacakan sejumlah poin penolakan KPK terhadap revisi tersebut. Pertama, Ruki mengkritik Pasal 5 yang membatasi usia KPK hanya sampai 12 hari sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

"Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK 12 tahun. Karena berdasarkan peraturan MPR, MPR mengamanatkan KPK memberantas korupsi tanpa mengatur pembatasan waktu," kata Ruki.

Kemudian, Ruki menolak adanya pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan karena pemberantasan korupsi merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Ruki juga menolak pasal yang menyebutkan KPK baru bisa menindak kasus yang kerugian negaranya paling sedikit Rp 50 miliar.

"Pembatasan penanganan perkara harus di atas Rp 50 miliar tidak berdasar karena KPK fokusnya pada subyek hukum, bukan kerugian negara," kata Ruki.

Selain itu, Ruki juga menilai KPK dilemahkan dengan adanya pasal yang mengusik kewenangan khusus KPK melakukan penyadapan. Ruki mengatakan, kewenangan khusus itu terbukti membantu keberhasilan KPK memberantas korupsi, misalnya dengan operasi tangkap tangan.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar Konstitusi, justru mendukung keberhasilan KPK," kata dia.

Ruki mengatakan, kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri juga harus dipertahankan. Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik independen, tak harus dari kepolisian dan kejaksaan.

"Yang diangkat KPK berdasarkan kompetensinya, bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa," kata Ruki. "Dengan adanya sikap ini, KPK sependapat dengan Presiden untuk menolak revisi Undang-Undang KPK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com