JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya fantastis. Hal itu diperlukan agar KPK dapat menjadi pemicu bagi kepolisian dan kejaksaan untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
"KPK itu sudah seharusnya menangani kasus yang nilainya strategis dan memberikan dampak luas karena sejak awal pembentukannya, KPK dijadikan sebagai trigger mechanism untuk polisi dan kejaksaan," kata Mulfachri kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2015).
Ia mengatakan, saat ini ada kencenderungan KPK justru sibuk menangani perkara yang kerugian negaranya kecil. Padahal, kasus-kasus seperti itu seharusnya ditangani oleh penegak hukum lain.
"Kalau sekarang KPK hanya tangani kasus Rp 100 juta-Rp 200 juta buat apa? Itu sebaiknya kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan usulan draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digagas enam fraksi di DPR. Meski demikian, ia berharap agar revisi yang akan dilakukan itu tidak melemahkan KPK.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR itu meminta agar KPK ke depan dapat kembali kepada tujuan awal pembentukannya, yakni sebagai penyemangat kepolisian dan kejaksaan.
"Soal itu (poin-poin yang direvisi) kita bisa bicarakan nanti," kata dia.
Enam fraksi mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR dan masuk Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar. Salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi jenis perkara yang dapat diselidiki dan disidik KPK.
Hal itu seperti yang terdapat pada Pasal 13 draf revisi UU KPK, yang berisi:
a). Melibatkan penyelenggara negara dan orang lain yang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);
c). Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan ditemukan kerugian negara dengan nilai di bawah Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Syarat tersebut lebih berat daripada ketentuan yang ada saat ini. Di dalam Pasal 11 UU KPK disebutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan KPK, yaitu:
a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau b). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.