Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Ahok, Kemendagri Akan Sampaikan Siapa yang Paham Aturan dan Tidak

Kompas.com - 07/10/2015, 14:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri membantah telah mempersulit tahapan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2015. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri akan segera mengumumkan penyelesaian pembahasan draf APBD-P DKI dalam waktu dekat.

"Saya tidak ingin memberi tanggapan. Dirjen Keuangan Daerah akan membuat pernyataan resmi dalam satu atau dua hari ke depan. Nanti akan diketahui, siapa yang tidak mengerti, tidak paham aturan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut Kemendagri mempersulit pengesahan APBD-P DKI 2015. Menurut Yuswandi, lambannya proses itu ialah karena memang ada tahapan prosedur yang harus dilalui.

"Di sini enggak pakai bola pingpong. Jadi, ada tahapan-tahapan yang dilakukan dan saya juga sudah minta Dirjen Keuangan Daerah dan Dirjen Bangda agar bagaimana tahapan itu dapat dilakukan," kata Yuswandi.

Menurut dia, karena APBD Perubahan DKI menggunakan peraturan gubernur (pergub), itu harus melalui proses Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD-P 2015. Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) akan menyesuaikan draf APBD-P DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.

"Itu (anggaran) harus konsisten dengan janji kepala daerah selama lima tahunan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan," kata Yuswandi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji mengatakan, saat ini Ditjen Bangda telah menyelesaikan evaluasi dan menyerahkan lanjutan draf APBD-P DKI tersebut ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri.

Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setelah evaluasi dilakukan, Ditjen Keuda memiliki waktu 15 hari untuk meminta tanda tangan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika tidak, keputusan Mendagri tentang APBD-P DKI akan dengan sendirinya berlaku.

Pemprov DKI serapan anggaran paling rendah

Kemendagri sebelumnya merilis lima daerah dengan penyerapan anggaran terburuk adalah DKI Jakarta (19,39 persen), Papua (21,74 persen), Kalimantan Utara (23,7 persen), Papua Barat (28,86 persen), dan Riau (29,8 persen). Pada bulan Juli lalu, DKI Jakarta juga menjadi daerah terburuk dalam hal penyerapan anggaran. (Baca: Pemprov DKI Jakarta Terburuk dalam Serap Anggaran 2015)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam ketika mengetahui Kemendagri belum juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2015. Terlebih lagi, kata Basuki, Kemendagri terus mengoreksi dan mengembalikan dokumen RAPBD-P 2015 ke Pemprov DKI.

Menjawab pertanyaan wartawan, Basuki lantas langsung memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. 

"Bu Tuty, nih kata Menteri (Mendagri), kita belum masukin APBD-P," kata Basuki kepada Tuty, di Balai Kota, Selasa (6/10/2015). (Baca: Naik Pitam, Ahok Tuding Kemendagri Hambat APBD-P 2015 sejak Agustus)

Ahok kembali naik pitam ketika mengetahui bahwa Kemendagri berulang kali mengembalikan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) DKI 2015. Bahkan, Basuki menegaskan telah mencatat serta merekam semua kronologi RAPBD-P 2015.

"Makanya, saya bilang ada unsur apa di Kemendagri? Dipingpong sana, dipingpong sini. Saya punya kronologi lengkap sama rekamannya," kata Basuki dengan nada suara tinggi di Balai Kota, Senin (5/10/2015). (Baca: Ahok: Ini Ada Apa di Kemendagri? Kami Dipingpong Sana Pingpong Sini)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com