"Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang yang harus direvisi untuk mencegah multiinterpretasi. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Ini sudah lama diwacanakan," kata Benny, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (7/10/2015).
Substansi dari revisi UU KPK yang dilakukan DPR, kata dia, harus dilihat dan diletakkan sebagai upaya untuk memperkuat institusi KPK dan lembaga penegak hukum lain dalam memberantas korupsi, bukan melemahkan. Ia mengatakan, KPK tidak mungkin mampu melakukan kerja pemberantasan korupsi sendirian.
"Revisi Undang-Undang itu harus didukung untuk memperkuat KPK. Kita butuh institusi yang kuat, kita butuh KPK yang kredibel, akuntabel, transparan," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia mengaku belum melihat adanya upaya pelemahan KPK dari draf revisi UU KPK tersebut. Menurut dia, revisi UU KPK tersebut baru berupa draf dan belum final. Dalam perjalanannya, masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
"Saya belum melihat (upaya pelemahan) itu. Intinya tidak untuk memperlemah institusi," tambah dia.
Sebelumnya, enam fraksi mengusulkan perubahan UU KPK. Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).
Saat ditanya mengenai sikap Fraksi Partai Demokrat terkait revisi UU KPK ini, ia menjawab fraksinya akan menolak jika melihat ada indikasi pelemahan KPK.
"Kami akan menolak kalau ada upaya sistematis yang terselubung atau terbuka untuk memperlemah KPK," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.