Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari 15 Hari, Kemendagri Akan Selesaikan Urusan APBD-P DKI

Kompas.com - 07/10/2015, 13:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan menyelesaikan proses evaluasi mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2015. Penandatanganan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam APBD-P DKI 2015 akan dilakukan dalam waktu kurang dari 15 hari.

Ada pun, proses persetujuan Kementerian Dalam Negeri mengenai draf APBD-P DKI 2015 dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri akan menyesuaikan draf APBD-P DKI dengan rencana pembangunan daerah hingga 2017.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji, mengatakan, saat ini Ditjen Bangda telah menyelesaikan evaluasi dan menyerahkan lanjutan draf APBD-P DKI tersebut ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri.

"Itu sudah diselesaikan 4 hari yang lalu dan sudah dikirim ke Ditjen Keuda. Itu masih dalam tenggat waktu untuk mengevaluasi itu. Prinsipnya, tidak akan melewati waktu yang sudah ditetapkan," ujar Dodi, saat ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2015).

Sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa setelah evaluasi dilakukan, Ditjen Keuda memiliki waktu 15 hari untuk meminta tanda tangan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika tidak, keputusan Mendagri tentang APBD-P DKI akan dengan sendirinya berlaku.

Menurut Dodi, mekanisme dua tahap tersebut terjadi karena APBD-P DKI 2015 menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda). Jika melalui Perda, evaluasi hanya dilakukan satu tahap, yakni melalui Ditjen Keuda Kemendagri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa kesal karena mengetahui Kementerian Dalam Negeri belum juga mengesahkan APBD-P DKI 2015. Terlebih lagi, kata Basuki, Kemendagri terus mengoreksi dan mengembalikan dokumen RAPBD-P 2015 kepada Pemprov DKI.

Ada pun nilai RAPBD-P 2015 yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 65 triliun. Jumlah ini lebih kecil dibanding APBD DKI 2015 yang bernilai Rp 69,28 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com