Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Fraksi Ini Usul Program Pendidikan Antikorupsi Dihilangkan

Kompas.com - 07/10/2015, 06:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar ke depan, Komisi Pemberantasan Korupsi lebih fokus pada kerja pencegahan daripada pemberantasan. Namun, tugas pencegahan yang berorientasi pada pendidikan antikorupsi justru dihilangkan.

Dihilangkannya aturan tentang pendidikan antikorupsi diusulkan enam fraksi saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015), mengenai pembahasan draf revisi UU KPK. (baca: Ini Kata Fraksi di DPR yang Usulkan Revisi UU KPK)

Keenam fraksi yang mengusulkan perubahan itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar. Sebelumnya, aturan mengenai tugas pencegahan terdapat pada Pasal 13. Pada draf revisi, aturan mengenai itu terdapat pada Pasal 8. (baca: Enam Fraksi di DPR Usulkan Masa Tugas KPK Hanya 12 Tahun)

Disebutkan, ada enam langkah yang dapat diambil KPK untuk mengefektifkan pencegahan korupsi. Pada huruf a sampai e, tidak ada perbedaan antara isi Pasal 8 draf revisi UU KPK dengan Pasal 13 UU KPK, yaitu KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara"; dan "menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi". Kemudian, "merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan korupsi tindak pidana korupsi"; "melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum"; dan "melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi".

Sementara, isi Pasal 13 yang dihilangkan terdapat pada huruf c yang berbunyi, KPK dalam rangka pencegahan berwenang "menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan". (baca: Tugas Pemberantasan Korupsi Dihilangkan dalam RUU KPK Usulan DPR)

Terdapat penambahan pada Pasal 8 draf revisi UU KPK, tepatnya pada huruf e yang menyatakan, KPK berwenang "meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi".

Tak ada perwakilan KPK di daerah

Selain hilangnya aturan tentang pendidikan antikorupsi, DPR juga mengusulkan agar KPK tak perlu membuat perwakilan di daerah. Padahal, pada Pasal 19 ayat (2) Bab IV tentang Tempat Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Susunan Organisasi UU KPK disebutkan "KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi".

Wacana pembukaan cabang KPK di daerah sempat mencuat pada akhir 2014 lalu. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK akan membuka cabang di tiga zona, yaitu zona barat di Sumatera, zona tengah di Kalimantan, dan zona timur di Sulawesi. Akan tetapi, KPK masih menunggu persetujuan DPR terkait anggaran pembukaan cabang itu.

"Kita belum tahu apakah itu nanti akan disetujui pemerintah dan DPR. Sebab, ini kan terkait alokasi anggaran," kata Abraham, di Gedung KPK, Senin (15/12/2014).

Rencana pembukaan cabang itu juga dikritisi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut JK, pegawai KPK masih minim dari sisi jumlah. Semetara, Sekretaris Kabinet saat itu, Andi Widjajanto, mengatakan, pemerintah siap mendukung inisiatif KPK jika bertujuan menunjang fungsi dan tugas KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak setuju dengan rencana KPK membuka perwakilan di daerah. Ia menilai, rencana KPK itu akan membebani APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com