"Dua kali penerimaan, totalnya Rp 100 juta dan Rp 250 juta," ujar Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Rizal mengatakan, pemberian dilakukan setelah pencairan anggaran untuk uang muka. Mulanya, Rizal dijanjikan fee sebesar 5 persen. Namun, pada akhirnya Idris hanya memberikannya sebagian, 2,5 persen. Ia meyakini bahwa pemberian itu dilakukan agar PT DGI yang kemudian berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi dipilih menjadi pelaksana pembangunan Wisma Atlet.
"Melihat yang diberi, ya ada kaitannya (pemberian uang dengan proyek). Kan Ketua Panitia juga (diberi uang)," kata Rizal.
Rizal Abdullah didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 54.700.899.000. Berdasarkan dakwaan, Alex Noerdin menyatakan kesiapan Sumsel menjadi tuan rumah SEA Games XXVI tahun 2011 dengan membangun Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Alex kemudian menyampaikan surat bantuan pembangunan Wisma Atlet kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang saat itu dijabat Andi Mallarangeng. Ada pun rencana anggaran biaya yang diajukan sebesar Rp 416,755 miliar.
Bersama dengan sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rizal menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai pemenang lelang umum dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Ia melakukan pertemuan dengan PT DGI sebelum proses lelang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang tanpa menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan.
Rizal memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan mempengaruhi panitia untuk membuat harga perkiraan sendiri berdasarkan anggaran yang dibuat PT DGI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.