JAKARTA, KOMPAS.com — Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sutio Jumagi mengatakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN pusat kekurangan hakim ad hoc untuk memimpin jalannya sidang. Masalah itu menjadi penghambat jadwal sidang di pengadilan.
"Perkara yang sekarang banyak agak tertunda. Ini menunggu sidang lainnya di atas. Jadi, sangat diharapkan sekali agar hakim ad hoc itu ditambah," ujar Sutio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2015).
Sutio mengatakan, mulanya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor sebanyak delapan orang. Kemudian, tiga di antaranya berhenti karena mengundurkan diri dan pensiun. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, ada penambahan tiga hakim ad hoc lagi, tetapi belum mulai bertugas.
"Dua dari Surabaya, satu dari Banten. Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober baru masuk. Dari Surabaya belum masuk," kata dia.
Terlebih lagi, salah satu hakim ad hoc, yaitu Alexander Marwata, tengah mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika Alexander lolos jadi pimpinan, praktis jumlah hakim ad hoc makin berkurang.
"Sementara perkara yang masuk terus dilimpahkan ke kita. Bahkan, hari ini sidang ada 21 perkara (dari kejaksaan dan KPK)," kata Sutio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.