"Wawan masuk di blok yang sama dengan Dadang M Epid dan Mamak Jamak Sari. Keduanya itu terpidana kasus korupsi yang masih ada di dalam pusaran permainan Wawan sebelumnya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Banten Muhammad Ibnu saat menggelar konferensi pers di Tangsel, Rabu (30/9/2015).
Dadang adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, sedangkan Mamak Jamak Sari mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Keduanya tersandung kasus korupsi pengadaan lahan puskesmas di Tangerang Selatan.
Menurut Ibnu, kehadiran Wawan di Rutan Serang bisa mempengaruhi kesaksian Dadang dan Mamak Jamak dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012. Pada kasus itu, status Dadang adalah terdakwa, sementara Mamak serta Airin pun adalah saksi. Kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
Sebelumnya, Dadang sempat menyebutkan ada THR yang diberikan untuk Airin dan wakilnya, Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Dudung Erawan Direja, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi, dari sejumlah SKPD di Tangsel.