"Kami khawatir, pemindahan Wawan ini bukan semata-mata untuk melangsungkan proses hukum yang disebut sebelumnya, tetapi ada unsur politik di dalamnya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Banten, Muhammad Ibnu, dalam sebuah konferensi pers di Tangsel, Rabu (30/9/2015).
"Kejagung tidak terbuka dan terkesan silent saja. Padahal, Kejagung seharusnya tahu, momen saat ini sedang pilkada sehingga rawan. Ini diibaratkan Wawan kembali ke kerajaannya di Banten," tutur Ibnu.
"Tubagus CW dititip di Rutan Serang untuk menjalani sidang sejak Selasa lalu sampai sidang selesai," ucap Wayan.
Selain berkasus di Kejagung, Wawan juga dijerat kasus korupsi dan pencucian uang oleh KPK. Wawan divonis lima tahun penjara dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Kasus yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap sehingga Wawan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada pertengahan Maret 2015.