Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Jelaskan Alasan Pemindahan Wawan dari Sukamiskin ke Serang

Kompas.com - 29/09/2015, 19:25 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang terkait dengan rencana persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Saat ini, perkara dugaan korupsi pengadaan alkes lewat pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan yang diusut kejaksaan selangkah lagi masuk ke tahap pengadilan. Ada sejumlah tersangka dalam perkara itu, termasuk Wawan.

Wawan sendiri berstatus sebagai terpidana perkara dugaan suap kepada Akil Mochtar saat Akil masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pertimbangan efektivitas, semata-mata agar proses (persidangan) lebih efektif dan efisien," ujar Prasetyo di kantornya, Selasa (29/9/2015).

Wawan dipindahkan pada 22 September 2015 lalu untuk empat bulan mendatang. Di Rutan Serang, Wawan langsung menempati sel nomor 14, Rutan Kelas II Serang, Banten, bersama terpidana korupsi lain. Selain itu, Prasetyo melanjutkan, kuasa hukum Wawan juga meminta agar kliennya dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat persidangan demi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

Prasetyo menampik bahwa dalam pemindahan tersebut terdapat unsur politis atau didasarkan pada kepentingan tertentu.

"Enggak ada politik-politik. Siapa sih yang bilang? Enggak ada yang seperti-seperti itu," lanjut Prasetyo.

Dalam pengusutan perkara itu sendiri, penyidik kejaksaan telah menjerat sejumlah tersangka, yakni mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah; Tubagus Chaery Wardana alias Wawan; mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang M Epid; Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari; dan Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Neng Ulfah. Sementara itu, tersangka lain dari pihak swasta adalah Suprijatna, Dessy Yusandi, dan Herdian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com