Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Belum Putuskan Laporan Kasus BW

Kompas.com - 29/09/2015, 17:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) soal dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung.  Komisi pengawas kinerja kejaksaan itu belum menghasilkan keputusan apapun.

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada dua hal yang dilaporkan Taktis kepada pihaknya. Pertama, yakni soal ketidakterbukaannya kejaksaan terhadap perkembangan kasus Bambang. Kedua, nama Bambang dikonstruksikan sebagai terdakwa dalam persidangan Zulfahmi Arsyad, tersangka selain Bambang atas kasus yang sama.

"Soal laporan ketidakterbukaan informasi, salah satu anggota Komisi Kejaksaan menelpon langsung jaksa yang menangani perkara. Sudah dipastikan bahwa (saat itu) sudah dinyatakan P21," ujar Erna saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Sementara, soal laporan poin kedua, lanjut Erna, pihaknya telah mengutus staf untuk mendengarkan putusan pada sidang Zulfahmi. Ternyata, tim tidak menemukan seperti apa yang dilaporan Taktis. Nama Bambang tidak ada di dalam putusan tersebut. Komisi Kejaksaan, sebut Erna, kemudian langsung menggelar rapat untuk membahas kedua temuan tersebut. Belum ada keputusan dari temuan itu.

Pihaknya hanya memutuskan untuk membentuk tim pemantau sidang Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mendatang. Meski demikian, Erna mengaku belum mengetahui apa muara dari proses pemantauan.

"Mungkin pihak Taktis berharapnya lebih ke kami, misalnya minta deponering. Itu agak susah. Karena harus dilihat mana yang wewenang jaksa, mana yang wewenang kita dan itu bukan masuk ke wilayah kita," ujar Erna.

Erna mengatakan bahwa mungkin saja Komisi Kejaksaan merekomendasikan ke kejaksaan seperti yang diharapkan Taktis. Namun, Erna mengatakan bahwa keputusan itu mesti melalui mekanisme rapat internal Komisi Kejaksaan yang bersifat kolektif kolegial.

"Perlu dipahami Komisi Kejaksaan tidak terlibat dalam teknis, misalnya penentuan hukuman, tuntutan atau lain-lain karena itu kewenangan jaksa. Mungkin bisa kita rekomendasikan, tapi itu harus rapatkan bersama-sams dulu," ujar Erna.

Bambang disangka menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Sidang Mahkamah (MK) pada 2010 silam. Saat itu, dia adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pemilukada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Bambang dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad atas perkara dan pasal yang sama. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com