Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Effendi Gazali Optimistis MK Hilangkan Diskriminasi soal Calon Tunggal Pilkada

Kompas.com - 29/09/2015, 10:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Gazali optimistis Mahkamah Konstitusi akan menghilangkan diskriminasi terkait syarat calon tunggal dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah.

"Uji materi ini menunjukkan bahwa ini masalah NKRI, bukan hanya masalah di beberapa daerah yang kebetulan pasangan calonnya terkenal. Seperti sekarang, masalah kota Surabaya boleh dibilang hampir selesai, tapi masih ada kabupaten lain yang hanya punya calon tunggal," ujar Effendi kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2015).

Menurut dia, keputusan MK hari ini diharapkan berguna sebagai pedoman Pilkada serentak pada gelombang berikutnya, yang akan digelar pada 2017 dan 2018. Salah satu poin pentingnya, keputusan MK diharapkan memberikan kepastian hukum dan menghilangkan diskriminasi dalam hak memilih. (baca: Hari Ini, MK Putuskan Uji Materi Calon Tunggal dalam Pilkada)

Effendi mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.

Menurut Effendi, pelambatan pembangunan akibat penundaan pilkada di beberapa daerah akan merugikan semua warga negara. Tidak adanya kepala daerah definitif membuat kebijakan pembangunan tidak dapat berjalan secara efektif.

"Misalnya, dalam pembangunan infrastruktur yang sedang digiatkan. Pembangunan pelabuhan dan bendungan serta jalan tol di Tasikmalaya, misalnya, telah kami tunjukkan di persidangan di MK. Kalau itu semua tertunda, akan merugikan seluruh warga negara yang nanti akan memanfaatkan infrastruktur," kata Effendi.

Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi daerah yang tidak bisa menggelar pilkada serentak pada 2015 karena tidak memiliki lebih dari satu pasang calon. Pemerintah memilih menjalankan UU yang ada. (Baca: Wapres Tegaskan Takkan Ada Perppu Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com