JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan pengusutan perkara korupsi gardu listrik di Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Enggak dong, masak berhenti. Pengadilan silakan putuskan, tapi kita jalan terus,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (25/9/2015).
Perkara ini sudah pernah diusut kejaksaan. Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan ditetapkan jadi tersangka. Namun, status itu gugur lantaran Dahlan memenangi sidang praperadilan.
Prasetyo melanjutkan, pihaknya akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan baru untuk mengusut perkara itu kembali. Kali ini, kejaksaan akan mendasarkan penyelidikan pada bukti yang telah didapatkan.
“Bukan hanya bukti lalu yang sudah ditemukan. Ada yang lain lagi, yang mungkin bisa dikembangkan jadi perkara atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Prasetyo.
Dalam putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 4 Agustus 2015 itu sendiri, hakim menilai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Hakim menganggap Kejati DKI hanya menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya. Hakim juga menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.