Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kampanye dan Balada Kejujuran

Kompas.com - 22/09/2015, 15:00 WIB

Oleh: Antony Lee

JAKARTA, KOMPAS - Sistem pelaporan dana kampanye pasangan calon pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 sudah lebih baik dibandingkan dengan pilkada yang lalu. Akan tetapi, sistem ini masih sangat bergantung pada kejujuran pasangan calon dalam menyusun laporan. Sayangnya, dokumen laporan awal dana kampanye belum menunjukkan ada kejujuran. Apalah arti aturan bagus kalau kita tidak menjalankannya?

Ada begitu banyak harapan pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Ia digadang-gadang mampu menghasilkan sistem pemerintahan daerah yang lebih kuat, menjadi model pemilihan yang efektif dan efisien, melahirkan sistem pemilihan yang berkeadilan, serta menumbuhkan transparansi penyelenggaraan, baik oleh penyelenggara maupun peserta.

Nah, semangat transparansi itu salah satunya hendak dibangun lewat penggunaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Selama ini, tim sukses harus melaporkan sumbangan dana kampanye dua kali, yakni sehari sebelum kampanye dan sehari setelah kampanye berakhir. Selanjutnya, tim sukses juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tiga hari setelah pemungutan suara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur dua hal itu.

Pelaporan dana kampanye juga diatur lebih ketat dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dalam aturan ini, pelaporan dana kampanye dilakukan tiga tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang harus diserahkan pasangan calon sehari sebelum masa kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan. Terakhir, calon harus menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) tiga hari sebelum pemungutan suara.

Pelaporan ini didesain untuk melihat evolusi penggunaan dana peserta pilkada, mulai dari modal awal, sumbangan, hingga posisi neraca keuangan pendapatan dan belanja kampanye. Tujuannya juga untuk menilai kepatuhan peserta berkampanye karena pada pilkada serentak, pasangan calon tidak boleh membelanjakan uang melebihi plafon yang biaya kampanye ditetapkan KPU daerah.

Bisa dibatalkan

Untuk memastikan ketaatan ini pula, KPU mempercepat tenggat waktu pelaporan dana kampanye dari tiga hari setelah pemungutan suara menjadi tiga hari sebelum pemungutan suara. Maklum, sesuai dengan aturan, KPU daerah bisa membatalkan kepesertaan pasangan calon yang tidak melaporkan dana kampanye.

"Ini kami terapkan juga pada Pemilihan Umum 2014 lalu. Tetapi, untuk pilkada baru kali ini," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com