JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Perum Bulog Fadzri Sentosa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Fadzri akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini, KPK akan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Bussiness Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan pegawai PT Indosat bernama Agustina Retnowati.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kunjung Nasehat, dan Direktur Utama PT Personel Alid Daya, Prima Wuryanjono.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejumlah pihak tersebut dikonfirmasi untuk mendalami informasi terkait pengiriman dan penyimpanan data untuk proyek e-KTP. PT Pos diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman.
Priharsa mengatakan, PT Pos bertanggung jawab atas pengiriman logistik ke seluruh Indonesia. Logistik tersebut antara lain finger print dan scanner. PT Pos juga menjalin kerja sama dengan PT Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangi tender e-KTP.
KPK juga mendalami peran PT Indosat dalam kasus ini. Petinggi PT Indosat yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini ialah staf Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim.
Dalam pengadaan e-KTP, Indosat bertanggung jawab dalam penyediaan jaringan agar sistem pendataan dapat tersambung dari daerah ke pusat.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara secara definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.