JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melayangkan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih memblokir sejumlah rekeningnya. Padahal, kata Akil, sejumlah rekening tersebut dianggap tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang menjeratnya saat diputus oleh Mahkamah Agung.
Ia berniat menggugat KPK secara perdata karena mengabaikan permintaannya. "Saya akan menggugat ini secara perdata ke pengadilan. Tapi kita tunggu niat baik mereka," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Akil mengatakan, rekeningnya yang diblokir KPK, dia miliki saat menjabat sebagai anggota DPR RI. Oleh karena itu, Akil menilai rekeningnya tersebut tak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya saat bekerja di MK.
"Rekening di Mandiri kan gaji saya selama di DPR. Masih ada sisa, mungkin ada 100-an juta atau berapa gitu lah," kata Akil.
Akil mengaku telah lima kali menyurati KPK mengenai permohonan tersebut. Terakhir ia menyurati pimpinan KPK pada Mei 2015 lalu.
"Tidak disita, tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusannya apa coba? Memang mau merampok itu," kata Akil.
"Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini. Saya minta izin dulu ke Kalapas kan harus izin keluar," ucapnya.
Bahkan, pemblokiran rekening ini menjadi alasan Akil menolak bersaksi dalam sidang perkara suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun mengabulkan permintaan Akil dan menangguhkan pemeriksaan Akil sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Rusli didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.