JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mengaku terkejut usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Waryono divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi dan penerimaan gratifikasi.
"Jujur saja saya mungkin masih terkejut lah. Karena banyak hal yang tak terjadi," ujar Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Waryono mengatakan, selama proses persidangan, tidak ada bukti dia melakukan korupsi. Menurut dia, anak buahnya yang "bermain", malah dia yang kena. Menanggapi vonis hakim, ia akan berkonsultasi dulu dengan keluarga dan penasihat hukum untuk upaya banding. "Saya runding dulu dengan keluarga dan PH seperti apa," kata Waryono.
Dalam perkara ini, Waryono dijerat tiga dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Waryono diduga membuat kegiatan kesekjenan fiktif di Kementerian ESDM. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam dakwaan kedua, Waryono memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Komisi VII DPR melalui mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.500 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar AS, dan untuk Sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Sementara pada dakwaan ketiga, Waryono diduga menerima pemberian hadiah terkait rapat pembahasan APBN-P di DPR RI. Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya.
Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS. Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi.
Atas perbuatannya, Waryono disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.