"Pansus justru jadi alat bargaining, dan ujung-ujungnya enggak selesai yang ditangani," ujar Arie kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2015).
Terkait Pansus Pelindo II, menurut Arie, DPR sebaiknya memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan tugasnya dalam mengusut kasus tersebut. (Baca: Kapolri: Hak DPR Bentuk Pansus Pelindo)
"Yang penting saat ini proses hukumnya. Kalau ada pelanggaran, potensi terjadinya korupsi ya serahkan saja kepada KPK," kata Arie.
Ia menyarankan DPR sebaiknya mempelajari kasus yang ada sehingga kerja Pansus lebih terukur dan ada hasil nyata dari pembentukan pansus itu. Selain itu, DPR juga harus mempelajari kinerja pansus yang selama ini sudah pernah dibentuk, seperti Pansus Century.
"Bahkan kalau perlu, jika seandainya nanti mereka memang punya data yang kredibel, data tersebut dapat disampaikan ke publik. Sehingga, biarkan publik yang nanti menilai. Dengan begitu, tidak perlu dibentuk pansus saya kira," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.