JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap pengusutan kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib telah selesai. Pengadilan telah memutuskan Pollycarpus Budihari Prijanto sebagai pihak yang terbukti bersalah membunuh Munir. Bahkan, Pollycarpus sudah dibebaskan bersyarat sejak 2014.
"Jangan lupa yang itu suddah masuk penjara, Si Pollycarpus," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (7/9/2015).
Mengenai desakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat agar pemerintah mengusut dugaan keterlibatan auktor intelektualis dari kalangan elit dalam kasus Munir, Kalla menyampaikan bahwa pemerintah hanya mengikuti putusan pengadilan.
"Yang tentukan itu pengadilan bukan LSM (lembaga swadaya masyarakat). Pengadilan putus begitu, bagaimana? Ini bukan negara LSM, tapi negara hukum," ujar Kalla.
Dalam memperingati 11 tahun pembunuhan Munir, para pegiat hak asasi manusia meminta Presiden Joko Widodo menunjukkan keberanian dalam mengungkap keterlibatan kalangan elite di sekitarnya dalam kasus pembunuhan Munir. Jokowi diminta mengutamakan penegakan hukum dan HAM ketimbang soal balas budi.
Mereka juga menilai kasus Munir yang selalu stagnan merupakan kewajiban negara yang harus dituntaskan dari sisi penegakan hukum dan HAM secara konsisten. Kasus tersebut tak cukup jika hanya dijawab dengan mengadili pelaku yang beroperasi di lapangan, tetapi juga mencari dan mengadili semua yang menjadi otak di balik pembunuhan Munir.
Hasil penelusuran Tim Pencari Fakta yang pernah dibentuk pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Munir melibatkan lebih dari satu pelaku, bahkan melibatkan Badan Intelijen Negara. Pembunuhan itu disebut terjadi atas motif politik.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, salah satu orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Munir adalah AM Hendropriyono, orang dekat Jokowi. Dalam suatu wawancara dengan jurnalis investigasi Allan Nairn, mantan Kepala BIN itu menyebutkan bahwa ia siap bertanggung jawab dalam kasus Munir. (Baca: 11 Tahun Kasus Munir, Jokowi Diminta Berani Ungkap Dalang Pembunuhan)
Munir dibunuh dengan racun yang dimasukkan ke dalam makanannya dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam dengan pesawat Garuda Indonesia GA 974 pada 7 September 2004. Dalam pengadilan kasus itu, mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, divonis penjara selama 14 tahun, dan telah bebas bersyarat seusai menjalani masa hukuman 8 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.