JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, mengatakan bahwa negara lain juga mengalami permasalahan visa haji. Hal ini menyebabkan jemaah haji tertunda berangkat ke Tanah Suci.
"Efek peraturan haji elektronik e-hajj berlaku juga bagi beberapa negara, seperti India dan Pakistan. Mereka juga belum selesai 100 persen," kata Abdul di Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Sistem e-hajj, kata dia, diberlakukan otoritas Arab Saudi sejak tahun ini, secara menyeluruh untuk setiap negara.
Dia mengatakan, sistem baru ini diterapkan untuk memberi kepastian bagi jemaah haji di Arab agar mendapatkan kepastian akomodasi, transportasi, penginapan dan hal terkait ibadah haji. Meski belakangan, hal itu justru memicu keterlambatan sejumlah negara untuk memberangkatkan calon jemaah hajinya karena kendala belum keluarnya visa.
Dia mencontohkan Pakistan yang memiliki 140 ribu calon haji dengan sekitar 20 ribunya masih dalam proses penyelesaian visa.
Kasus berbeda jika Indonesia dibandingkan dengan Malaysia. Di negeri jiran itu, kata dia, calon jemaah tidak mengalami permasalahan visa karena jumlah jemaah hajinya relatif lebih sedikit dibanding Indonesia, yaitu sekitar 25 ribu.
Indonesia, kata dia, memiliki jemaah haji reguler sebanyak 155.200 orang. Sehingga, proses penyelesaian visa menjadi persoalan bagi sebagian jemaah asal Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Indonesia memiliki jemaah yang lebih banyak dari beberapa negara sehingga permasalahan visa cukup mengganggu keberangkatan jemaah asal Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.