Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Asing Tak Wajib Berbahasa Indonesia, Komisi IX Akan Tegur Pemerintah

Kompas.com - 24/08/2015, 10:50 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyesalkan kebijakan pemerintah yang mengizinkan tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia tanpa harus menguasai bahasa Indonesia. Menurut dia, Komisi IX DPR akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk membicarakan hal ini.

"Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan ini pemerintah mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung para Presiden (Joko Widodo), tapi kita bisa diskusikan bersama," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (24/8/2015).

Menurut Dede, pemerintah tidak harus menghapus syarat berbahasa Indonesia untuk sekedar meningkatkan investasi. Sebab, banyak hal-hal lain yang menarik bagi investor. (baca: KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Memiskinkan Buruh dan Rakyat)

"Misalnya infrastruktur diperbaiki, diberikan insentif pajak, kemudahan perizinan, bea masuknya dipermudah yang berhubungan dengan fasilitas tentunya," ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Jika syarat menguasai bahasa Indonesia yang dihapus, Dede khawatir hal ini justru akan menimbulkan suasana tidak nyaman dalam dunia kerja. Dampaknya, pekerja Indonesia justru akan tersingkirkan oleh TKA yang bebas berdatangan tanpa batasan. (baca: Rieke: TKI Saja Wajib Bisa Berbahasa Negara Penempatan)

"Saya belum tahu berapa banyak pekerja asing yang akan datang, dengan ini dijebol maka yang datang dari mana-mana. Bisa-bisa terjadi gap sosial yang lebih bahaya dari invetasi kita. Indonesia multi etnis suku budaya. Itu jangan dianggap enteng," ucapnya.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. (baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing)

"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).

Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com