JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menyesalkan kebijakan pemerintah yang mengizinkan tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia tanpa harus menguasai bahasa Indonesia. Menurut dia, Komisi IX DPR akan segera memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk membicarakan hal ini.
"Kami akan menegur pemerintah, semestinya sebelum mengeluarkan ini pemerintah mendengar para ahli. Saya pahami ini instruksi langsung para Presiden (Joko Widodo), tapi kita bisa diskusikan bersama," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat dihubungi, Senin (24/8/2015).
Menurut Dede, pemerintah tidak harus menghapus syarat berbahasa Indonesia untuk sekedar meningkatkan investasi. Sebab, banyak hal-hal lain yang menarik bagi investor. (baca: KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Memiskinkan Buruh dan Rakyat)
"Misalnya infrastruktur diperbaiki, diberikan insentif pajak, kemudahan perizinan, bea masuknya dipermudah yang berhubungan dengan fasilitas tentunya," ucap Politisi Partai Demokrat ini.
Jika syarat menguasai bahasa Indonesia yang dihapus, Dede khawatir hal ini justru akan menimbulkan suasana tidak nyaman dalam dunia kerja. Dampaknya, pekerja Indonesia justru akan tersingkirkan oleh TKA yang bebas berdatangan tanpa batasan. (baca: Rieke: TKI Saja Wajib Bisa Berbahasa Negara Penempatan)
"Saya belum tahu berapa banyak pekerja asing yang akan datang, dengan ini dijebol maka yang datang dari mana-mana. Bisa-bisa terjadi gap sosial yang lebih bahaya dari invetasi kita. Indonesia multi etnis suku budaya. Itu jangan dianggap enteng," ucapnya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah direvisi. Dengan begitu, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. (baca: Pemerintah Hapus Syarat Mampu Berbahasa Indonesia untuk Pekerja Asing)
"Sudah dong. Arahan Presiden soal itu sudah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak lagi dikenakan syarat bahasa Indonesia," kata Hanif saat dihubungi, Jumat (21/8/2015).
Hanif menuturkan, Permenaker itu telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Permenaker tersebut, Hanif berharap tidak ada lagi kekhawatiran tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.