Pramono mengungkapkan, penghapusan artikel itu merupakan permintaan sejumlah deputi di internal Setkab. Adapun artikel tersebut dibuat oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab.
"Supaya tidak terjadi polemik, maka atas permintaan para deputi, (artikel) itu ditarik," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Pramono mengungkapkan, dirinya sepakat dengan substansi artikel tersebut. Ia pun mengaku memerlukan masukan dari para staf deputinya untuk menjalankan tugas dan menyikapi polemik yang mengemuka. (Baca: Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)
"Bagaimanapun, di dalam bagian saya, saya juga ingin mendapatkan masukan, pandangan dari staf-staf saya," ujar dia.
Kontroversi terkait pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia sempat memunculkan suara dari situs Sekretariat Kabinet. Pada Rabu (19/8/2015), di situs Setkab sempat dituliskan bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi motor gede atau moge itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, konvoi moge dianggap tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. (Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan)
Namun, artikel yang ditulis oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab itu sekarang telah hilang dari situs setkab.go.id.
Ketika Kompas.com berusaha membuka tautan ke artikel itu, yang muncul adalah tulisan "Error 404 Page". Meski jejak digital di url masih terlihat, artikel tersebut tidak muncul.
Hilangnya artikel itu juga dipertanyakan netizen. Melalui media sosial, banyak yang mempertanyakan mengenai hilangnya artikel itu dari laman Setkab. Bahkan, ada netizen yang bertanya dengan menyebut atau mention ke akun @setkabgoid, meski belum juga ada jawaban.
Artikel dengan judul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" itu menunjukkan, jika merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, maka moge dianggap tidak termasuk "kepentingan tertentu".
Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.