JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat tertahan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penyidik belum dapat melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, audit BPK itu terkait nilai kerugian negara atas perkara tersebut. "Kerugian negara ada, tetapi itu baru menurut penyidik. Polisi tidak punya kewenangan untuk menyatakan kerugian negara adalah lembaga audit, salah satunya BPK," ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Kamis (20/8/2015).
Victor tidak mengetahui apa alasan BPK belum menyerahkan audit soal kerugian negara. Namun, berdasarkan koordinasi antara penyidik dan BPK, audit akan disampaikan sekitar dua pekan dari sekarang. Polisi juga belum akan menahan tiga tersangka perkara ini sebab, penyidik menilai ketiga tersangka kooperatif.
"Meski mau dilimpahkan, tapi tidak apa-apa tidak ditahan. Yang penting mereka kooperatif saja, tidak melarikan diri dan tidak mencoba menghilangkan barang bukti," ujar Victor.
Bareskrim mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, kini berubah menjadi SKK Migas), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyidik Bareskrim mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.