Menurut Yasonna, pengajuan remisi ketiganya masih dipertimbangkan oleh pemerintah. Ketiga nama itu masuk daftar 848 terpidana kasus korupsi yang masih masuk kajian pemerintah dalam mendapatkan remisi.
Yasonna menjelaskan, setiap satu dasawarsa, pemerintah kaji semua narapidana yang memang berhak mendapatkan remisi pada hari raya atau hari kemerdekaan. Namun, narapidana kasus khusus, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi, tetap harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Di dalam PP 99/2012 terdapat syarat bagi narapidana kasus khusus untuk mendapat remisi, yakni jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator), serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus narapidana kasus korupsi).
Sementara itu, di dalam PP 28/2006, narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme bisa mendapat remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Untuk tahun 2015 ini, Yasonna mengungkapkan ada 118.000 narapidana yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 1.938 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi. Yasonna mengaku masih kaji PP 99/2012 yang membatasi hak narapidana kasus-kasus korupsi, narkoba, dan terorisme itu.
"Sebenarnya, kalau praktik sebelumnya, tiap dasawarsa itu semua dapat, kecuali napi (yang divonis hukuman) mati, seumur hidup, dan melarikan diri," imbuh dia.