Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Keppres Pemberian Remisi Dasawarsa Dihapus

Kompas.com - 12/08/2015, 16:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter mengatakan, pemerintah semestinya tidak secara cuma-cuma memberikan remisi kepada narapidana, terutama koruptor.

Pemberian remisi tanpa syarat tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 129 tahun 1955 tentang pemberian remisi Dasawarsa Proklamasi RI.

Lalola menganggap, Keppres tersebut harus dihapus karena bertentangan dengan semangat pemberian efek jera kepada terpidana.

"Kita tunggu niat baik pemerintah mencabut peraturan itu dan buat peraturan baru yang kontekstual," ujar Lalola di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Lalola mengatakan, saat Keppres tersebut diteken tahun 1955, kasus korupsi di Indonesia tidak banyak dan belum begitu berkembang. Sementara saat ini, kata dia, korupsi sudah merajalela dan masif.

"Sekarang korupsi sudah jadi extraordinary crime. Kita harap Menkumham (Yasonna Laoly) ambil inisiatif karena ini kan representasi pemerintahan Jokowi-JK dalam memberantas korupsi," kata Lalola.

Kalau pun Keppres tersebut dipertahankan, kata Lalola, pemberiannya harus diperketat sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut dia, semestinya beberapa syarat semestinya tetap diberlakukan terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional.

"Syarat tersebut sepatutnya juga berlaku dalam pemberian remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia karena baik secara hirarki peraturan hukum mau pun dari waktu pembentukan peraturan, PP 99 lebih tinggi posisinya dan baru dibandingkan Keppres 120," kata Lalola.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi sebelumnya mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. (baca: 118.000 Napi Bakal Terima Remisi Istimewa pada 17 Agustus)

Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com